Ketika Allah SWT mewajibkan kiga berpuasa:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ
الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang
yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas
orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. (Al-Baqarah:183)
Maka kita berbondong-bondong menyambutnya dengan gembira dan suka cita.
Namun, ketika Allah SWT mewajibkan kita menerapkan hukum Qishash sesuai syariat Islam:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ
عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ
وَالأنْثَى بِالأنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ
وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ
اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan
hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan
dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik,
dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af
dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari
Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka
baginya siksa yang sangat pedih”. (Al-Baqarah:178)
Qishaash ialah mengambil pembalasan
yang sama. qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan
dari ahli waris yang terbunuh Yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang
wajar. pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak
yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya
tidak menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah Tuhan
menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si
pembunuh setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan
di akhirat Dia mendapat siksa yang pedih.
Kitapun enggan menjalankannya bahkan justru memilih menerapkan hukum jahiliyah berupa KUHP.
Dan ketika Allah SWT mewajibkan kita berperang (berjihad):
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ
لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا
شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ
“Diwajibkan atas kamu berperang,
Padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. boleh Jadi kamu membenci
sesuatu, Padahal ia Amat baik bagimu, dan boleh Jadi (pula) kamu menyukai
sesuatu, Padahal ia Amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak
mengetahui”. (Al-Baqarah:216)
Sebagian besar dari kita justru menjauhi, membenci dan bahkan ikut latah melabelinya sebagai aktivitas "TERORISME".
Lantas, apa begitu sikap seorang muslim Muslim sejati?
Apa diperbolehkan mengambil sebagian hukum dan mencampakkan sebagian hukum yang lain?
Umma Islam yang apriori dan phobi terhadap sistem pemerintahan dan syariat Islam hingga melakukan kudeta seperti yang terjadi di Mesir?
Bagaimana di Indonesia...?
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ
مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ
يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ
“Apakah kamu
beriman kepada sebahagian Al kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang
lain? Tiadalah Balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan
kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan
kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat”.
(Al-Baqarah:85)
Semoga, kita semua tidak termasuk orang yang mengambil hukum Allah dan syariat-Nya lalu mencampakkan yang lain...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar